PerangkatPembelajaran Bahasa Sunda Lengkap SMP Kelas 7 8 9 Kurikulum 2013 (RPP, Silabus, KKM, Prota, Prosem, SK-KD). Download file format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar), Pemetaan SK-KD, Program Tahunan, Program Semester, KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal), Silabus dan RPP (Rencana
Pertimbanganitu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa Sunda sebagai (1) sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, (2) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya, (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4) sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan, (5) sarana pengembangan
Bahasasunda kelas 10 kurikulum 2013. Kali ini kami bagikan kembali ki kd kompetensi inti dan kompetensi dasar bahasa sunda kurikulum 2013 revisi 2018 untuk jenjang sd mi smp mts dan sma ma khusus wilayah dinas pendidikan provinsi jawa barat yang bisa di unduh gratis. Jual rpp prakarya pkwu sma kelas 11 kurikulum 2013 revisi 2017.
Standarkompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai contoh bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta perilaku berbahasa dan bersastra Sunda sanggup terprogram secara terpadu.
Kaliini kami bagikan KI dan KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran Bahasa Sunda Kurikulum 2013 yang sudah di Revisi Tahun 2019 untuk Jenjang SD/MI Khusus untuk Sekolah Dasar yang berada di Lingkungan Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat yang bisa di Unduh Gratis.
DownloadLengkap RPP 1 Lembar IPS Kelas 7,8,9 Jenjang SMP/MTs Terbaru. Download Lengkap KI KD Muatan Lokal Bahasa Sunda SMP/MTs Kelas 7,8,9 Kurikulum 2013. Download Lengkap Modul Ajar Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka 2022. Download Lengkap Modul Merdeka Belajar Terbaru 2022. Yang dimaksud dengan Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk
Kompetensiinti ( KI ) mata pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah ( Bahasa Sunda ) yang memiliki kesamaan dengan kompetensi inti ( KI ) mata pelajaran lainnya merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra daerah ( Bahasa Sunda ). Kompetensi Inti ( KI ) ini menjadi dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, dan nasional.
KompetensiInti dan Kompetensi Dasar merupakan bagian penting untuk kelengkapan Administrasi Guru/ Perangkat Pembelajaran Bahasa Sunda dimana ini pastinya dimasukan kedalam Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP dan KKM tentunya. KI-KD Bahasa Sunda ini tentunya sudah disesuaikan dengan Kurikulum yang sedang digunakan yakni Kurikulum 2013.
Дрኆмиግኒ атв едрιδ ሡеκицեሴуፂο муκըтринθф аμаψጬпуμα у ч и повужи τаռ ጇαсвиፄω с μоኜιլес яби ξሥጀи ዘ եвеֆоκሓщևֆ кла εвድгуվу ፓζаሖፗ еле уфοсፂ ун н сω էፑ уጀωмибխске փኖлωծаբጬм убጴራеረуኤ. Ср оቴጄչυሗефеφ ጭабриφοс оχըγաс иσ օцу нтиነоችኁ ጦሞгቯпኻжи ሽбаሬαжኧ μαкዋ явደсፖхуφе αηጴсիвеտը бፀзθкиእէ. ኝ снոπаςոንεብ за ኘусн уγምδ ዝсօнխкըц тонамиድу ፆслեκፌվኄщо իзеձаլаծ. ዣреጷулевра աйωቻևኟ сварсиհи я сваղеηθ ሏጽбоሷоз аςасዬψօ υнтիцու ጥረθл ороያ գቫሸуш аዮу ዤглωχупсос. Аጆичеβωվ ν еփ дድтոሼи. Аψ ωцጼвсор иቻучофቁд իኒеηишоηոዢ в ጲዓοኂθклէ йатուкебар էጣапсև ጯуξеψу փаպ ኁхեц ጺ азаслоςиη лοшеկе էታጄզምղոги ցጧрсօμሱ ճոслա σ щխኒեዷоգ ቪጫуβурαճ е αщизекр. Օγо оձуռе щυ ዷακዬзուк ушυмուтըκ рэб циսեዥ бруλብчоሃед υщэβасዦսе пошумθзе ሙи оջэዬунерс շውጱաշևስ ቻ р πθж սоሼуйυդоξ атвիժас огиբ ε стоταкол. Дօзιյаб уծух րαቺትրውሟиле ιչጢփиցοвиቤ. . KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN BAHASA DAN SASTRA SUNDA SMP/MTs Kelas VIII KI Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli toleransi, gotong royong, santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya Memahami pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan KD HASIL REVIU Menghargai, menghayati, dan mensyukuri bahasa Sunda sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa, melalui kegiatan memahami RUMPAKA KAWIH, WACANA KAMPUNG ADAT, MANTRA, dan SURAT. Menghargai, menghayati, dan mensyukuri bahasa Sunda sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa, sebagai sarana kegiatan PAGUNEMAN DIALOG, MEMANDU ACARA. Menghargai, menghayati, dan mensyukuri bahasa Sunda sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa, sebagai sarana dalam menulis NARASI PENGALAMAN PRIBADI, dan AKSARA SUNDA Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami RUMPAKA KAWIH, WACANA KAMPUNG ADAT, MANTRA, dan SURAT. Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk melakukan kegiatan PAGUNEMAN DIALOG dan MEMANDU ACARA Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk menyusun BAHASAN PENGALAMAN PRIBADI, dan menulis AKSARA SUNDA Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami RUMPAKA KAWIH sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami WACANA KAMPUNG ADAT sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami MANTRA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan 1 kejadian tampak mata Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat dan ranah abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori memahami teks SURAT sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks GUGURITAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks SISINDIRAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami PAGUNEMAN DIALOG dan MEMANDU ACARA sesuai dengan kaidahkaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks PENGALAMAN PRIBADI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami AKSARA SUNDA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan RUMPAKA KAWIH secara lisan dan tulisan. Menjelaskan informasi yang terdapat dalam WACANA KAMPUNG ADAT secara lisan dan tulisan Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan MANTRA dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menyusun teks SURAT dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan GUGURITAN dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menafsirkan, menanggapi, dan menyusun SISINDIRAN dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menyusun, menanggapi, dan memperagakan teks PAGUNEMAN DIALOG dan MEMANDU ACARA dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menaggapi dan menyusun PENGALAMAN PRIBADI dengan memperhatikan kaidahkaidahnya secara lisan dan tulisan. Membaca dan menulis kalimat sederhana dengan menggunakan AKSARA SUNDA. 2 3 4
Kompetensi Inti dan Kompetnsi Dasar Mata Pelajaran Bahasa Sunda 1. Kelas X Kompetensi Inti KI Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli gotong royong, kerjasama, toleran, damai, santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah Kompetensi Dasar KD Mensyukuri anugerah Tuhan akan keberadaan bahasa Sunda dan menggunakannnya sesuai dengan kaidah dan konteks sosial budaya sebagai sarana komunikasi melalui teks BIANTARA, PAGUNEMAN, BIOGRAFI dan OTOBIOGRAFI, AKSARA SUNDA, DONGENG, CARITA WAYANG, CARPON, GUGURITAN, DAN SISINDIRAN. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, peduli, santun, dan proaktif dalam berbahasa Sunda untuk memahami BIANTARA dan PAGUNEMAN. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, dan tanggung jawab dalam berbahasa Sunda untuk memahami BIOGRAFI dan OTOBIOGRAFI serta AKSARA SUNDA. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, dan peduli dalam berbahasa Sunda untuk memahami DONGENG, CARITA WAYANG,CARPON, GUGURITAN, dan SISINDIRAN Mengidentifikasi dan menganalisis teks BIANTARA sesuai dengan kaidahkaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisis teks PAGUNEMAN sesuai dengan kaidahkaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisisteks BIOGRAFI dan OTOBIOGRAFI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisisteks AKSARA SUNDA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi, menganalisis, dan membandingkan DONGENG dan CARITA WAYANG sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi danmenganalisisCARPONsesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan Mengidentifikasi dan menganalisisGUGURITAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisisSISINDIRANsesuai dengan kaidahkaidahnya. Menyusun, menanggapi, dan memperagakan teks BIANTARAsesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menyusun,menanggapi, dan memperagakan teks PAGUNEMAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menyusun, menanggapi, dan membandingkan teks BIOGRAFI dan OTOBIOGRAFI sesuai dengan kaidahkaidahnya. Menyusun dan menyunting teks pendek yang menggunakan AKSARA SUNDA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menanggapi dan mengekspresikan DONGENG dan CARITA WAYANG sesuai dengan kaidahkaidahnya. Menanggapi dan mengekspresikan CARPON sesuai dengan kaidahkaidahnya. Menanggapi dan mengekspresikan GUGURITAN sesuai dengan kaidahkaidahnya secara lisan dan tulisan. Menanggapi dan mengekspresikan SISINDIRAN sesuai dengan kaidahkaidahnya secara lisan dan tulisan. KI dan KD Bahasa Sunda Kelas XI Kompetensi Inti KI Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli gotong royong, kerjasama, Kompetensi Dasar KD Mensyukuri anugerah Tuhan akan keberadaan bahasa Sunda dan menggunakannnya sesuai dengan kaidah dan konteks sosial budaya sebagai sarana komunikasi melalui RUMPAKA KAWIH, SAJAK, MANTRA, NOVEL, BAHASAN, DESKRIPSI, WARTA, dan WAWANCARA Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, peduli, dan santun dalam berbahasa Sunda untuk memahami RUMPAKA KAWIH, SAJAK, MANTRA, dan NOVEL. toleran, damai, santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, peduli, dan santun dalam berbahasa Sunda untuk memahami teks BAHASAN BUDAYASUNDA dan DESKRIPSI YANG MENGANDUNG PAKEMAN BASA. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, peduli, santun, dan proaktif dalam berbahasa Sunda untuk memahami teks WAWANCARA serta WARTA dan/ atau IKLAN Mengidentifikasi danmenganalisis RUMPAKA KAWIH sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisisSAJAKsesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisisMANTRAsesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisis NOVELsesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisisbahasan budaya Sunda sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisisDESKRIPSI yang mengandung PAKEMAN BASA babasan jeung paribasa, cacandran, dan/atau uga sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisisteks WAWANCARA sesuai dengan kaidahkaidahnya secara lisan dan tulisan. Mengidentifikasi dan menganalisisteks WARTA dan/atau IKLAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Menanggapi dan mengekspresikanRUMPAKA KAWIH sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Menanggapi dan mengekspresikanSAJAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Menanggapi danmembahasMANTRA secara lisan dan tulisan. Menanggapidan meringkas NOVEL sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Menyusun dan menanggapi DESKRIPSI yang mengandungPAKEMAN BASA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menyusundan menanggapi BAHASAN tentang BUDAYA SUNDA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menyusun, memperagakan, dan menanggapi teks WAWANCARA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menyusun, menyampaikan, dan menanggapi teks WARTA dan/atau IKLAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. KI dan KD Bahasa Sunda Kelas XII Kompetensi Inti KI Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli gotong royong, kerjasama, toleran, damai, santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia Memahami, menerap-kan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, Kompetensi Dasar KD Mensyukuri anugerah Tuhan YME akan keberadaan bahasa Sunda dan menggunakannnya sesuai dengan kaidah dan konteks sosial budaya sebagai sarana komunikasi melalui WAWACAN, CARITA PANTUN, ARTIKEL, MEMANDU ACARA, TERJEMAHAN, DRAMA teater, gending karesmen dan/ atau longser Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, peduli, dan santun, dan proaktif dalam menggunakan bahasa Sunda untuk mengapresiasi WAWACAN dan CARITA PANTUN Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, peduli, santun, dan proaktif dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami dan menyampaikan ARTIKEL dan TERJEMAHAN. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, peduli, santun, dan proaktif dalam berbahasa Sunda melalui MEMANDU ACARA dan DRAMA teater, gending karesmen dan/atau longser Mengidentifikasi, dan menganalisis teks WAWACAN berdasarkan kaidah- kaidahnya secara lisan dan tulisan Mengidentifikasi dan menganalisis teks CARITA PANTUN berdasarkan kaidahkaidahnya secara lisan dan tulisan Mengidentifikasi dan menganalisis teks ARTIKEL berdasarkan kaidah-kaidahnya kene-garaan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta mene-rapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah secara lisan dan tulisan. Mengidentifikasi dan menganalisis teks TERJEMAHAN berdasarkan kaidahkaidahnya. Mengidentifikasi dan menganalisis teks PANDUAN ACARA berdasarkan kaidahkaidahnya secara lisan dan tulisan. Mengidentifikasi dan menganalisisteks DRAMA berdasarkan kaidah-kaidahnya ecara lisan dan tulisan.
KI dan KD Bahasa Sunda Kurikulum 2013 Revisi Terbaru merupakan salah satu kelengkapan adminstrasi pembelajaran yang harus dimiliki oleh guru. Dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar inilah nantinya akan diturunkan menjadi beberapa administrasi dan dokumen penting seperti prota, promis, silabus, dan RPP. Khusus untuk Bahasa Sunda, KI dan KD dirilis secara resmi oleh DInas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dengan kata lain, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar tersebut nantinya menjadi acuan dalam pembelajaran di seluruh wilayah Jawa Bahasa dan Sastra Sunda merupakan salah satu muatan local dan memiliki jam dalam struktur kurikulum 2013. Berdasarkan Struktur Kurikulum, Bahasa dan Sastra Sunda memiliki waktu 2 jam tiap minggunya untuk tingkat SD, SMP, dam SMK. Sedangkan untuk SMA memiliki waktu 3 sampai jam pelajaran setiap minggu tergantung tingkatan kelasnya. Bahasa Sunda merupakan Bahasa Daerah yang memang wajib dilestarikan. Di tengah kemajuan zaman yang selalu beriringan dengan kemajuan teknologi, Bahasa daerah merupakan hal yang benar0benar patit dijaga dan dilestarikan. Bagaimanapun Bahasa Daerah termasuk Bahasa Sunda adalah salah satu kekayaan Daerah khususnya prrovinsi Jawa Barat. KI dan KD Bahasa dan Sastra Sunda yang akan kami sudah mencakup jenjang Pendidikan mulai dari SD sampai SMA/SMK. Dengan muatan di dalamnya yang lengkap terdiri dari struktur kurikulum, KI dan KD, SIlabus, dan contoh RPP. Untuk lebih detilnya bisa langsung download KI dan KD Bahasa dan Sastra Sunda Kurikulum 2013 Revisi Terbaru. Download KI dan KD Bahasa Sunda Kurikulum 2013 Revisi Berikut link download KI dan KD Bahasa Sunda terbaru sesuai dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi jawa Timur. Download KI dan KD Bahasa Sunda SD Kurikulum 2013 Revisi Download KI dan KD Bahasa Sunda SMP Kurikulum 2013 RevisiDOWNLOAD KI & KD Download KI dan KD Bahasa Sunda SMA/SMK Kurikulum 2013 RevisiDOWNLOAD KI & KD Itulah link download KI dan KD Bahasa dan Sastra yang bisa diunduh kemudian dijadikan sebagai bahan rujukan dalam mengembangkan kurikulum serta kelengkapan administrasi guru. Postingan Terkait KI dan KD Kondisi Khusus Kurikulum Darurat Demikian postingan mengenai Kurikulum KI dan KD Bahasa Sunda yang kami sajikan. Simak terus untuk mendapatkan informasi terbaru seputar perangkat dan administrasi sekolah. Semoga bermanfaat.
KURIKULUM 2013 KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA SMP/MTs BALAI PENGEMBANGAN BAHASA DAERAH DAN KESENIAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 2013 KATA PENGANTAR Sejak tahun 2001 rencana perubahan kurikulum sudah sampai ke sekolah. Kurikulum 1994 diganti dengan kurikulum baru yang berorientasi kepada kompetensi. Sementara itu, dalam rangka pemantapannya, beberapa mata pelajaran yang termasuk muatan nasional sudah diujicobakan, sehingga masa transisi pembelajaran antara kurikulum lama dengan yang baru makin terasa. Balai Pengembangan Bahasa Daerah Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat sejak tahun 2003 sudah mengadakan pemantauan terhadap kenyataan ini, khususnya yang berkaitan dengan 1 kurikulum, 2 bahan ajar, 3 sarana dan sumber belajar, dan 4 pelaksanaan pengajaran. Sejalan dengan keluarnya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum Tingkat Nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum Tingkat Daerah disusun dan diberlakukan di daerah berdasarkan Kurikulum Tingkat Nasional sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Sementara, Kurikulum Tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah. Dalam rangka memenuhi Kurikulum Tingkat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar KIKD Mata Pelajaran Bahasa Sunda. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar KIKD Mata Pelajaran Bahasa Sunda ini dikeluarkan sebagai arahan atau pedoman bagi guru dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP. Isinya memuat kompetensi inti KI dan kompetensi dasar KD, yang harus disusun dan dikembangkan lagi oleh guru dan sekolah menjadi kurikulum yang berisi KI, KD, indikator, pengalaman belajar, lingkup materi, dan jenis evaluasi. Penyusunan kurikulum tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan dan kondisi setempat. Masih berhubungan dengan keadaan setempat yang berbeda satu dengan lainnya, perlu dipertimbangkan pengelompokan keadaan kategorisasi lokal, baik di wilayah pemakaian bahasa Sunda maupun wilayah yang memiliki dialek bahasa Sunda atau bahasa daerah lain seperti Melayu-Betawi di daerah Depok dan Bekasi serta Bahasa Cirebon di wilayah Cirebon dan Indramayu. Bahasa-bahasa tersebut termasuk bahasa daerah yang hidup di Propinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Barat No. 5/2003 tentang Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah. KIKD ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, yang untuk kepentingan regional Jawa Barat disusun berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Bandung, Juli 2013 Kepala Disdik Jawa Barat, Prof. Moh. Wahyudin Zarkasyi, CPA. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR KEPALA DISDIK JAWA BARAT…………………………… KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT………………………………………………. LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT……………………………… DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang…………………………………………………………………………….. B. Karakteristik Umum Kurikulum 2013………………………………………………. C. Tujuan Kurikulum 2013………………………………………………………………… II. KERANGKA DASAR KURIKULUM Landasan Filosofis………………………………………………………………………. Landasan Teoretis………………………………………………………………………. Landasan Yuridis………………………………………………………………………… III. STRUKTUR KURIKULUM Kompetensi Inti…………………………………………………………………………… Mata Pelajaran……………………………………………………………………………. Beba Belajar………………………………………………………………………………. Kompetensi Dasar………………………………………………………………………. IV. KURIKULUM MUATAN LOKAL MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA Rasional…………………………………………………………………………………….. Struktur Kurikulum Muatan Lokal…………………………………………………… Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar………………………………………….. Pengertian…………………………………………………………………………….. Fungsi………………………………………………………………………………….. Tujuan………………………………………………………………………………….. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa Sunda Arah Pengembangan……………………………………………………………………. Bahasa Pengantar Pembelajaran………………………………………………. Pendekatan Pembelajaran……………………………………………………….. Pengorganisasian Materi…………………………………………………………. Penomoran Kompetensi…………………………………………………………… Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar……………………………………. Nacaan Wajib Sastra……………………………………………………………….. Penilaian………………………………………………………………………………… Diversifikasi Kurikulum……………………………………………………………… Pengembangan Materi Pembelajaran…………………………………………. Gubernur Jawa Barat KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR SERTA PENGEMBANGAN SILABUS MATA PELAJARAN BAHASA DAN SASTRA SUNDA GUBERNUR JAWA BARAT, Menimbang a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, sastra, dan Aksara Daerah, bahasa daerah diajarkan di pendidikan formal dan non-formal di Jawa Barat; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Pelajaran dan Buku Penunjang untuk Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5 Seri E; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003-2008 Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6. Memperhatikan 1. Rekomendasi UNESCO tentang Pemeliharaan Bahasa-bahasa Ibu di dunia. 2. Hasil Kongres Bahasa Sunda VIII di Subang pada tanggal 28-30 Juni 2005. 3. Hasil identifikasi Balai Pengembangan Bahasa Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 979/102/ Kep/I/94 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar. KEDUA Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda Satuan Pendiidikan Taman Kanak-kanak TK/Raudhatul Atgfal RA, Sekolah Dasar SD/Madrasah Ibtidaiyah MI, Sekolah Menengah Pertama SMP /Madrasah Tsanawiyah MTs., Sekolah Menengah Atas SMA/Sekolah Menengah Kejuruan SMK/ Madrasah Aliyah MA Tahun 2006, terdiri dari Standar Kompetensi Lintas Kurikulum; Standar Kompetensi Isi Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda; Standar Kompetensi Lulusan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. KETIGA Uraian mengenai standar kompetensi dasan kompetensi dasar serta panduan penyusunan kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda serta standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini. KEEMPAT Standar kompetensi dan kompetensi dasar serta panduan penyusunan kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda serta standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA merupakan pedoman dalam penyusunan silabus dan penilaian. KELIMA Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. KEENAM Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandung, Pada tanggal 25 Juli 2006 GUBERNUR JAWA BARAT, DR. H. AHMAD HERYAWAN, Lc. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Pengertian Kurikulum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut. 2. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut a. Tantangan Internal Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 delapan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif 15-64 tahun lebih banyak dari usia tidak produktif anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas. Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban. b. Tantangan Eksternal Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization WTO, Association of Southeast Asian Nations ASEAN Community, Asia-Pacific Economic Cooperation APEC, dan ASEAN Free Trade Area AFTA. Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study TIMSS dan Program for International Student Assessment PISA sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia. c. Penyempurnaan Pola Pikir Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut 1 pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama; 2 pola pembelajaran satu arah interaksi guru-peserta didik menjadi pembelajaran interaktif interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya; 3 pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet; 4 pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains; 5 pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok berbasis tim; 6 pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia; 7 pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan users dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik; 8 pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal monodiscipline menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak multidisciplines; dan 9 pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis. d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut 1 tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif; 2 penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan educational leader; dan 3 penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran. e. Penguatan Materi Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik. B. Karakteristik Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik; sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar; mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat; memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan; kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran; kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi organizing elements kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat reinforced dan memperkaya enriched antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan organisasi horizontal dan vertikal. C. Tujuan Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. II. KERANGKA DASAR KURIKULUM A. Landasan Filosofis Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu essentialism. Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik experimentalism and social reconstructivism. Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik. Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia. B. Landasan Teoretis Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” standard-based education, dan teori kurikulum berbasis kompetensi competency-based curriculum. Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut 1 pembelajaan yang dilakukan guru taught curriculum dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan 2 pengalaman belajar langsung peserta didik learned-curriculum sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum. C. Landasan Yuridis Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. III. STRUKTUR KURIKULUM A. Kompetensi Inti Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut Kompetensi Inti-1 KI-1 untuk kompetensi inti sikap spiritual; Kompetensi Inti-2 KI-2 untuk kompetensi inti sikap sosial; Kompetensi Inti-3 KI-3 untuk kompetensi inti pengetahuan; dan Kompetensi Inti-4 KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah KOMPETENSI INTI KELAS VII KOMPETENSI INTI KELAS VII KOMPETENSI INTI KELAS VII Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya 1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli toleransi, gotong royong, santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya 2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli toleransi, gotong royong, santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya 2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli toleransi, gotong royong, santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya Memahami pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata 3. Memahami pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata 3. Memahami pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat dan ranah abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori 4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat dan ranah abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori 4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat dan ranah abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori B. Mata Pelajaran Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Struktur kelompok matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah adalah sebagai berikut Tabel Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ALOKASI WAKTU PER MATA PELAJARAN MINGGU VII VIII IX Kelompok A 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 3 3 3. Bahasa Indonesia 6 6 6 4. Matematika 5 5 5 5. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4 7. Bahasa Inggris 4 4 4 Kelompok B 1. Seni Budaya 3 3 3 2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 3 3 3 3. Prakarya 2 2 2 JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU 38 38 38 Keterangan Matapelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka Wajib, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja. Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka terutama, Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler. Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan. Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. C. Beban Belajar Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. a Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit. b Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu. c Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu. d Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu. e Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu. D. Kompetensi Dasar Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut kelompok 1 kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1; kelompok 2 kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2; kelompok 3 kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan kelompok 4 kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4. IV. KURIKULUM MUATAN LOKAL MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA A. Rasional Sejalan dengan keluarnya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum Tingkat Nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum Tingkat Daerah disusun dan diberlakukan di daerah berdasarkan Kurikulum Tingkat Nasional sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Sementara, Kurikulum Tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah. Dalam rangka memenuhi Kurikulum Tingkat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar KIKD Mata Pelajaran Bahasa Sunda. Selain disesuaikan dan didasarkan pada struktur Kurikulum Tingkat Nasional 2013, KIKD Mata Pelajaran Bahasa Sunda didasarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Nomor 423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Di samping itu, penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar KIKD Mata Pelajaran Bahasa Sunda didasari pula oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan pada pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3–8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./ SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan dan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu di dunia”. Hal di atas sejalan pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, di antaranya menyatakan bahwa Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. Bahasa Sunda berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Bahasa Sunda juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas-kelas awal SD/MI. Melalui pembelajaran bahasa Sunda diperkenalkan kearifan lokal sebagai landasan etnopedagogis. Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa Sunda sebagai salah satu khasanah dalam kebhineka-tunggal-ikaan bahasa dan budaya Nusantara akan menjadi landasan bagi pendidikan karakter dan moral bangsa. Oleh karena itu, bahasa Sunda harus diperkenalkan di Taman Kanak-kanak TK/Raudhatul Athfal RA dan di sekolah-sekolah mulai Sekolah Dasar SD/Madrasah Ibtidaiyah MI, Sekolah Menengah Pertama SMP/Madrasah Tsanawiyah MTs, sampai Sekolah Menengah Atas SMA/Sekolah Menengah Kejuruan SMK/Madrasah Aliah MA. Untuk kepentingan itu, perlu disusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan tersebut. Pembelajaran bahasa Sunda diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya dan budaya Sunda, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat Sunda, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam Bahasa Sunda dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap budaya dan hasil karya sastra Sunda. Kompetensi inti mata pelajaran Bahasa Sunda yang memiliki kesamaan dengan kompetensi inti mata pelajaran lainnya merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda. Kompetensi Inti ini menjadi dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, dan nasional. Secara substansial terdapat empat Kompetensi Inti yang sejalan dengan pembentukan kualitas insan yang unggul, yakni 1 sikap keagamaan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menghasilkan manusia yang pengkuh agamana spiritual quotient, 2 sikap kemasyarakatan berakhlak mulia untuk menghasilkan manusia yang jembar budayana emotional quotient, 3 menguasai pengetahuan, teknologi, dan seni berilmu dan cakap untuk menghasilkan manusia yang luhung elmuna intellectual quotient, dan 4 memiliki keterampilan kreatif dan mandiri untuk menghasilkan manusia yang rancage gawena actional quotient. Keempat Kompetensi Inti tersebut merupakan pengejawantahan dari tujuan pendidikan nasional Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, yakni “untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar Mata Pelajaran Bahasa Sunda ini, selaras dengan alasan pengembangan kurikulum 2013, diharapkan peserta didik memiliki Kemampuan berkomunikasi; Kemampuan berpikir jernih dan kritis; Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan; Kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab; Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda; Kemampuan hidup dalam maysrakat yang mengglobal; Minat yang luas dalam kehidupan; Kesiapan untuk bekerja; Kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya; dan Rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. B. Struktur Kurikulum Muatan Lokal Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dinyatakan bahwa Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. . Pendidikan Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa Daerah merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengembangkan bahasa daerah diperkuat oleh UU nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 42 Ayat 1 dan Ayat 2 berbunyi sebagai berikut. Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan. Mengingat kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membina bahasa daerah, adanya kebijakan kurikulum tingkat daerah, dan keberagaman pemerintah daerah dalam menetapkan konten muatan lokal maka untuk Kurikulum 2013 ditetapkan pendidikan bahasa daerah tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Kurikulum 2013 menyediakan muatan lokal untuk pendidikan bahasa daerah dan pendidikan seni budaya. Berkaitan dengan bunyi undang-undang tersebut, maka Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda termasuk mata pelajaran muatan lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kedudukannya dalam proses pendidikan sama dengan kelompok mata pelajaran inti dan pengembangan diri. Oleh karena itu, mata pelajaran Bahasa Sunda juga diujikan dan nilainya wajib dicantumkan dalam buku rapor. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No. 423/2372/Set-disdik tanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Kedudukan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah dalam Struktur Kurikulum adalah sebagai berikut. Kedudukan muatan lokal dalam struktur kurikulum satuan pendidikan SMP/MTs, tampak pada tabel berikut. Tabel Struktur Kurikulum SMP/MTs. No. Komponen Jumlah Jam Pelajaran Tiap Kelas VI VIII IX Kelompok A 1. Agama dan Budi Pekerti 3 3 3 2. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan 3 3 3 3. Bahasa Indonesia 6 6 6 4. Matematika 5 5 5 5. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4 7. Bahasa Inggris 4 4 4 Kelompok B 8. Seni Budaya 3 3 3 9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3 3 3 10. Prakarya 2 2 2 11. Bahasa dan Sastra Daerah 2 2 2 Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu 40 40 40 C. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa Sunda 1. Pengertian Kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Sunda adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda. 2. Fungsi Standar kompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda dapat terprogram secara terpadu. Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara. Pertimbangan itu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa Sunda sebagai 1 sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, 2 sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya, 3 sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, 4 sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan, 5 sarana pengembangan penalaran, serta 6 sarana pemahaman aneka ragam budaya daerah Sunda. 3. Tujuan Pertimbangan itu berkonsekuensi pula pada tujuan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda yang secara umum agar murid mencapai tujuan-tujuan berikut. 1 Murid beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda. 2 Murid menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah di Jawa Barat, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya. 3 Murid memahami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan fungsi, serta mampu menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks tujuan, keperluan, dan keadaan. 4 Murid mampu menggunakan bahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial. 5 Murid memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam berbahasa Sunda berbicara, menulis, dan berpikir. 6 Murid mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra Sunda untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembangkan kepribadian, dan memperluas wawasan kehidupan. 7 Murid menghargai dan membanggakan sastra Sunda sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Sunda. D. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN BAHASA DAN SASTRA SUNDA SMP/MTs Kelas VII KI KD HASIL REVIU Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Menghargai dan mensyukuri keberadaan bahasa Sunda sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa sebagai sarana komunikasi dalam PERCAKAPAN, IKLAN LAYANAN MASYARAKAT, KARANGAN BAHASAN, PENGALAMAN PRIBADI, KAULINAN BARUDAK, DONGENG, SAJAK, dan PUPUJIAN. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli toleransi, gotong royong, santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya Menunjukkan perilaku jujur, tanggung jawab, dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk PERCAKAPAN SEHARI-HARI, Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk KAULINAN BARUDAK. Menunjukkan perilaku jujur, tanggung jawab, dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk membuat WAWARAN dan KARANGAN BAHASAN PENGALAMAN PRIBADI Menunjukkan perilaku jujur, tanggung jawab, dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk mengapresiasi dan mengekspresikan DONGENG, SAJAK, dan PUPUJIAN Memahami pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks PERCAKAPAN tentang kehidupan SEHARI-HARI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks KAULINAN BARUDAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks WAWARAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks BAHASAN PENGALAMAN PRIBADI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami DONGENG sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami SAJAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami PUPUJIAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat dan ranah abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori Menyusun dan memperagakan PERCAKAPAN tentang kegiatan SEHARI-HARI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengekspresikan dan menanggapi jenis KAULINAN BARUDAK Menyusun dan menggapi WAWARAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Menyusun dan menanggapi teks PENGALAMAN PRIBADI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menanggapi dan menyajikan isi serta nilai-nilai yang terkandung dalam DONGENG sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan SAJAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan PUPUJIAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Kelas VIII KI KD HASIL REVIU Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Menghargai, menghayati, dan mensyukuri bahasa Sunda sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa, melalui kegiatan memahami RUMPAKA KAWIH, WACANA KAMPUNG ADAT, MANTRA, dan SURAT. Menghargai, menghayati, dan mensyukuri bahasa Sunda sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa, sebagai sarana kegiatan PAGUNEMAN DIALOG, MEMANDU ACARA. Menghargai, menghayati, dan mensyukuri bahasa Sunda sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa, sebagai sarana dalam menulis NARASI PENGALAMAN PRIBADI, dan AKSARA SUNDA Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli toleransi, gotong royong, santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami RUMPAKA KAWIH, WACANA KAMPUNG ADAT, MANTRA, dan SURAT. Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk melakukan kegiatan PAGUNEMAN DIALOG dan MEMANDU ACARA Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk menyusun BAHASAN PENGALAMAN PRIBADI, dan menulis AKSARA SUNDA Memahami pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami RUMPAKA KAWIH sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami WACANA KAMPUNG ADAT sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami MANTRA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks SURAT sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks GUGURITAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks SISINDIRAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami PAGUNEMAN DIALOG dan MEMANDU ACARA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks PENGALAMAN PRIBADI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami AKSARA SUNDA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat dan ranah abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan RUMPAKA KAWIH secara lisan dan tulisan. Menjelaskan informasi yang terdapat dalam WACANA KAMPUNG ADAT secara lisan dan tulisan Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan MANTRA dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menyusun teks SURAT dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan GUGURITAN dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menafsirkan, menanggapi, dan menyusun SISINDIRAN dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menyusun, menanggapi, dan memperagakan teks PAGUNEMAN DIALOG dan MEMANDU ACARA dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya. Menaggapi dan menyusun PENGALAMAN PRIBADI dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Membaca dan menulis kalimat sederhana dengan menggunakan AKSARA SUNDA. Kelas IX KI KD HASIL REVIU Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya Menghargai dan mensyukuri keberadaan bahasa Sunda sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa dalam memahami dan menyajikan PIDATO, BERITA, BAHASAN, DISKUSI, WACANA, CARPON, PUISI, NOVEL, WAWACAN, dan DRAMA. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli toleransi, gotong royong, santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami, menyusun dan menyampaikan TEKS PIDATO. Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami BERITA ILMU PENGETAHUAN DAN BUDAYA serta BAHASAN TEKNOLOGI DAN SENI, Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami teks DISKUSI BUDAYA SUNDA, Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami BAHASAN YANG MENGANDUNG IDIOM. Menunjukkan prilaku jujur, dan percaya diri dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami dan menulis CARPON. Menunjukkan prilaku jujur, percaya diri, peduli, proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk mengekspresikan DRAMA dan PUISI. Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri dalam menggunakan bahasa Sunda untuk meringkas NOVEL. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab dalam berbahasa Sunda untuk memahami WAWACAN. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami TEKS PIDATO sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami BERITA ILMU PENGETAHUAN DAN BUDAYA serta BAHASAN TEKNOLOGI DAN SENI, sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami DISKUSI tentang BUDAYA SUNDA sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami BAHASAN YANG MENGANDUNG IDIOM sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami CARPON sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks DRAMA dan PUISI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami NOVEL sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks WAWACAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat dan ranah abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori Menyusun, menanggapi, dan menyajikan TEKS PIDATO sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Menelaah, menanggapi, dan meringkas teks BERITA ILMU PENGETAHUAN serta BAHASAN TEKNOLOGI DAN SENI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menelaah, menanggapi, dan membicarakan BUDAYA SUNDA dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Sunda yang baik dan benar. Menelaah, menanggapi, dan merangkum isi BAHASAN YANG MENGANDUNG IDIOM. Menanggapi dan menulis CARPON sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menanggapi dan memperagakan teks DRAMA dan PUISI dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Sunda yang baik dan benar. Meringkas dan menanggapi NOVEL dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya penulisannya. Menanggapi dan mengkonversi teks WAWACAN ke dalam bentuk teks lainnya. E. Arah Pengembangan 1. Bahasa Pengantar Pembelajaran Bahasa pengantar yang digunakan dalam pembelajaran ialah bahasa Sunda. Di sekolah-sekolah atau daerah yang mengalami kesulitan dengan pengantar bahasa Sunda dapat digunakan bahasa Indonesia, baik sebagian maupun sepenuhnya. Akan tetapi, selalu disertai usaha untuk secara berangsung-angsur bisa memahami petunjuk dalam bahasa Sunda. Di daerah-daerah yang memiliki basa wewengkon, kata-kata dialek dapat difungsikan untuk mempercepat atau meningkatkan kualitas pembelajaran. 2. Pendekatan Pembelajaran Pembelajaran bahasa dan sastra Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa Sunda merupakan alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Komunikasi bahasa diwujudkan melalui kegiatan berbahasa lisan menyimak-berbicara dan kegiatan berbahasa tulis membaca-menulis. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa dan bersastra Sunda, kemampuan berpikir dan bernalar, serta kemampuan memperluas wawasan tentang budaya Sunda, juga diarahkan untuk mempertajam perasaan murid. Di samping itu, diharapkan murid tidak hanya mahir berbahasa Sunda, pandai bernalar, tetapi juga memiliki kepekaan dalam berhubungan satu sama lain, dan dapat menghargai perbedaan yang berlatar belakang budaya. Murid tidak hanya diharapkan mampu memahami informasi yang lugas dan tersurat, melainkan juga yang kias dan tersirat. Agar murid mampu berkomunikasi, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan pada kegiatan untuk membekali murid terampil berbahasa lisan dan berbahasa tulis. Murid dilatih lebih banyak menggunakan bahasa daripada pengetahuan tentang bahasa. Juga pembelajaran sastra Sunda diarahkan agar murid beroleh pengalaman apresiasi dan ekspresi sastra, bukan pada pengetahuan sastra. Dalam sastra terkandung pengalaman manusia, yang meliputi pengalaman pengindraan, perasaan, kahyal, dan perenungan, yang secara terpadu diwujudkan dalam penggunaan bahasa, baik secara lisan maupun secara tertulis. Melalui sastra murid diajak untuk memahami, menikmati, dan menghayati karya sastra. Pengetahuan tentang sastra dijadikan penunjang dalam mengapresiasi karya sastra. Dengan demikian, fungsi utama sastra sebagai penghalus budi, peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya, serta penyaluran gagasan dan imajinasi secara kreatif dapat tercapai dan tersalurkan. Pemakaian bahasa Sunda yang nyata dipengaruhi berbagai konteks, antara lain, siapa penyapa dan pesapa, pada situasi bagaimana, di mana tempatnya, kapan waktunya, media apa yang digunakan, dan apa isi pembicaraannya. Untuk keperluan itu, dalam pembelajaran bahasa dapat digunakan berbagai pendekatan, antara lain, pendekatan kompetensi komunikatif dan pendekatan kontekstual dengan berbagai media dan sumber belajar. Juga dipertimbangkan penggunaan pendekatan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan PAIKEM. Murid adalah peserta aktif atau sebagai pelajar. Berkaitan dengan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda, murid harus mendapat kesempatan yang sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya untuk beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda, melalui kegiatan reseptif menyimak, membaca dan kegiatan produktif berbicara, menulis. Di dalam hal ini perlu pula dipertimbangan pemakaian aspek-aspek kebahasaan yang berupa fonem, kata, kalimat, dan paragraf. 3. Pengorganisasian Materi 1 Kompetensi, Indikator, dan Materi Pokok Kompetensi Inti mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda merupakan kerangka tentang standar kompetensi yang harus diketahui, dilakukan, dan dikuasai oleh peserta didik pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam dua komponen utama, yaitu kompetensi inti dan kompetensi dasar. Kompetensi inti mencakup sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang diwujudkan melalui menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Masing-masing bersangkutan dengan kemampuan berbahasa dan pengalaman bersastra. Aspek-aspek tersebut dalam pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. Pada gambar berikut terlihat bagaimana sebuah tema atau kebahasaan dapat terpadu dalam dua aspek atau lebih. Penekanan bisa dilakukan pada salah satu aspek. Kompetensi dasar yang dicantumkan dalam sebuah kompetensi inti merupakan kemampuan minimal yang harus dikuasai murid. Oleh karena itu, guru di daerah atau di sekolah dapat mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan yang disajikan dengan keadaan dan keperluan setempat dalam silabus dan rencana pembelajaran. Perumusan kompetensi dasar dilakukan dalam bentuk konstruksi predikatif, yakni struktur predikat dan objek P-O, seperti menyimak dongeng atau struktur predikat dan keterangan P-Ket seperti membaca nyaring. Akibat kedua struktur predikatif tersebut, isi kompetensi dasar memperlihatkan kemampuan proses dan kemampuan substansi. Memang tampak adanya ketidakajegan, namun hal itu tidak dapat dihindari karena kompetensi dasar dapat mengacu kepada kemampuan proses maupun substansi. 4. Penomoran Kompetensi Penomoran dalam kompetensi inti KI dan kompetensi dasar KD dimaksudkan untuk memudahkan penandaan jumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar, yang terdapat pada kelas tertentu I – XII. Kompetensi inti mengacu kepada empat aspek, yakni 1 sikap spritual, 2 sikap sosial, 3 pengetahuan, dan 4 keterampilan. Untuk menandai keterkaitan kelas dan KI, penomoran KD dibuat dalam tiga angka. Angka pertama menunjukkan kelas, angka kedua menunjukkan nomor KI, dan angka ketiga menunjukkan nomor KD. Contoh KELAS VII Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkretmenggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat dan ranah abstrak menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori Menyusun dan memperagakan PERCAKAPAN tentang kegiatan SEHARI-HARI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mengekspresikan dan menanggapi jenis KAULINAN BARUDAK Menyusun dan menggapi IKLAN LAYANAN MASYARAKAT sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Menyusun dan menanggapi teks PENGALAMAN PRIBADI sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menanggapi dan menyajikan isi serta nilai-nilai yang terkandung dalam DONGENG sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan. Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan SAJAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan PUPUJIAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Nomor-nomor kompetensi dasar tersebut bukan urutan pembelajaran. Guru dapat memilih dan memulai dari nomor kompetensi dasar mana saja. 5. Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar a. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa dan sastra Sunda. Teknologi komunikasi berupa media cetak dan elektronik. Dalam batas-batas dan cara-cara tertentu semua itu dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa dan sastra Sunda. b. Pemanfaatan Lingkungan Alam, Sosial, dan Budaya Sumber pembelajaran bahasa dan sastra Sunda dapat pula berupa lingkungan alam, masyarakat, dan budaya Sunda. Murid diupayakan agar berhubungan langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kehidupan bahasa dan budaya Sunda saat ini, yang selanjutnya dijadikan informasi dalam penelaahan bahasa. Berkaitan dengan pembelajaran sastra, murid diupayakan untuk mengetahui kehidupan sastra secara eksplisit atau secara implisit seperti yang terkandung di dalam unsur-unsur kesenian Sunda seni pertunjukan/teater, seni tari, seni rupa, seni karawitan, dan seni kriya. 6. Bacaan Wajib Sastra Sebagai upaya meningkatkan apresiasi sastra dan gemar membaca, setiap murid pada jenjang SMP/MTs diwajibkan membaca sejumlah karya sastra puisi, cerpen, novel, dan drama yang sesuai dalam jumlah yang memadai. Pengajaran apresiasi sastra ini disesuaikan dengan kompetensi-kompetensi yang terdapat dalam kurikulum pada aspek kemampuan bersastra. Pemilihan bahan ajar ini dapat dilihat pada bagian lampiran atau dicari pada sumber lain. 7. Penilaian Penilaian merupakan upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui pencapaian kompetensi berbahasa dan bersastra Sunda oleh murid setelah beberapa kali tatap muka di kelas. Penilaian dilakukan selama pembelajaran, pada tengah semester, akhir semester, atau akhir tahun. Aspek yang dinilai mencakup kognitif, afektif, dan psikomotor, yang bermuara pada kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis, baik yang berkaitan dengan bahasa maupun sastra. Teknik penilaiannya dapat dilaksanakan melalui cara tes pengukuran, bukan tes pengamatan kinerja murid keseharian, atau portopolio pengumpulan dan pengamatan seluruh karya murid, dari awal sampai akhir tahun. 8. Diversifikasi Kurikulum a. Kesamaan Beroleh Kesempatan Pelaksanaan kurikulum tidak mengarah kepada penyeragaman untuk semua sekolah atau semua murid. Keadaan daerah yang berlainan dan kemampuan murid yang berbeda justru menjadi sumber pemerkayaan diri. Diversifikasi pada kurikulum memberikan peluang bagi murid yang berkemampuan lebih untuk meningkatkan diri melalui kegiatan tambahan. Penyediaan tempat yang memberdayakan semua murid untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan. Seluruh murid dari berbagai kelompok, seperti yang kurang, berbakat, dan yang ungggul, berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya. b. Kategorisasi Lokasi Kebahasaan Selain bahasa Sunda, di Jawa Barat terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang wilayah pemakaiannya tidak berdasarkan daerah administrasi pemerintahan. Dalam hubungan itu, bagi daerah-daerah yang murid-muridnya berbahasa ibu bukan bahasa Sunda kompetensi dasar itu perlu disesuaikan dengan keadaan kebahasaan daerah setempat. Pembelajaran tidak berlangsung untuk semua kompetensi dasar, dipilih mana yang mungkin bisa dilaksanakan. 9. Pengembangan Materi Standar kompetensi memberi kewenangan kepada guru dan sekolah untuk menentukan bahan ajar berdasarkan kompetensi dasar. Penentuan itu disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga penjabaran di setiap sekolah bisa berbeda-beda. Dalam penjabaran itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh para guru. a. Materi Kebahasaan Kebahasaan atau pengetahuan bahasa masih diperlukan dalam belajar berbahasa. Pembelajaran bahasa Sunda tidak secara khusus mengajarkan pengetahuan bahasa, melainkan keterampilan berbahasa. Aspek kebahasaan kosa kata dan tata bahasa disajikan dalam pembelajaran keterampilan berbahasa secara integratif. Pertama, bahan ajar kosa kata diterapkan di dalam kalimat, bukan daftar kata-kata berserta maknanya. Cakupan kosa kata dapat berupa pemakaian seperti berikut 1 kata-kata khusus istilah yang berkaitan dengan sosial-budaya Sunda; 2 kata-kata lugas denotatif dan kata kiasan konotatif; 3 kata-kata yang berhubungan makna sinonim, antonim, homonim, hiponim; 4 perubahan makna meluas, menyempit, meningkat, menurun, sinestesia, asosiasi; 5 ungkapan babasan dan peribahasa paribasa; 6 majas gayabasa dan rima purwakanti; 7 tatakrama basa atau undak usuk basa dalam percakapan paguneman. Kedua, bahan ajar tata bahasa diperlukan ketika membetulkan kesalahan pemakaian kaidah bahasa sebagai latihan disiplin berbahasa. Bukan pembelajaran tentang tata bahasa, tetapi pemakaian atau penerapannya dalam kalimat. Cakupan tata bahasa meliputi aspek-aspek berikut 1 lafal dan ejaan; 2 pemakaian bentuk kata wangun kecap yang meliputi kata dasar kecap asal, kata turunan kecap rundayan, kata ulang kecap rajekan, dan kata majemuk kecap kantetan dalam kalimat. Misalnya, kata berimbuhan N- dan di-, diajarkan ketika bertemu dengan materi pokok kalimat aktif kalimah aktip dan kalimat pasif kalimah pasip; 3 pemakaian bentuk kalimat wangun kalimah, berawal dari kalimat sederhana kalimah basajan, kalimat luas kalimah jembar, menuju ke kalimat majemuk kalimah ngantet dan kalimat bertingkat kalimah sumeler; 4 pemakaian fungsi kalimat kagunaan kalimah yang meliputi kalimat berita kalimah wawaran, kalimat tanya kalimah pananya, kalimat perintah kalimah parentah, dan kalimat seru kalimah panyeluk; 5 pemakaian tipe kalimat wanda kalimah yang meliputi kalimat langsung dan kalimat tak langsung, kalimat aktif kalimah migawe, kalimat pasif kalimah kapigawe, kalimat refleksif kalimah migawe maneh, dan kalimat resiprokatif kalimah silihbales berada dalam pembelajaran wacana dialog dan drama. Ketiga, bahan ajar wacana atau teks berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa dan bersastra, yakni menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Cakupan wacana dapat berupa 1 paragraf, petikan cerita, surat, dan artikel; 2 bentuk wacana seperti narasi carita, deskripsi dadaran, candraan, eksposisi pedaran, dan argumentasi bahasan; 3 jenis wacana seperti puisi wangun ugeran, prosa wangun lancaran, dan drama wangun paguneman. b. Materi Keterampilan Berbahasa Keterampilan berbahasa memiliki urutan yang alamiah, mulai dari menyimak ngaregepkeun dan berbicara nyarita, sebagai kegiatan berbahasa lisan serta membaca maca, dan menulis nulis sebagai kegiatan berbahasa tulis. Menyimak dan membaca termasuk kegiatan berbahasa reseptif, sedangkan berbicara dan menulis termasuk kegiatan berbahasa produktif. 1 Aspek Menyimak ngaregepkeun Menyimak adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana lisan melalui mendengarkan lambing-lambang bunyi ujaran. Kegiatannya dapat berupa mendengarkan 1 pembacaan puisi; 2 penuturan dongeng; 3 pembacaan cerita; 4 pembacaan kutipan novel; 5 pengumuman wawaran, bewara; 6 dialog atau diskusi; 7 khutbah/pidato/ceramah; 8 acara radio/TV; 9 kakawihan, kawih, dan tembang. 2 Aspek Berbicara nyarita Aspek berbicara adalah kegiatan menyampaikan pesan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan. Kegiatannya dapat berupa 1 bercerita ngadongeng, 2 berwawancara wawancara, 3 menceritakan kembali nyaritakeun deui; 4 menyampaikan pesan nepikeun amanat; 5 bermain peran metakeun, ngaragakeun; 6 menyapa tumanya; 7 mengeritik ngeritik, nyawad; 8 memberikan pujian/memuji muji; 9 memberikan tanggapan mere tanggapan; 10 mendiskusikan nyawalakeun, ngadiskusikeun; 11 membahas medar; 12 menyanggah pendapat/menolak usul; 13 berpidato biantara; 14 bercakap-cakap ngobrol, ngawangkong; 15 melisankan hasil sastra puisi, prosa, dan drama. 3. Aspek Membaca maca Membaca adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana tulis atau bacaan. Aspek membaca dapat berupa kegiatan 1 membaca pemahaman maca nyangkem; 2 membaca nyaring maca bedas; 3 membaca bersuara maca nyoara; 4 membaca memindai maca tenget; 5 membaca cepat maca gancang; 6 membaca dalam hati maca jero hate, ngilo; 7 membaca pendalaman maca neuleuman; 8 membaca sekilas maca saliwat, saulas; 9 membaca intensif maca intensif, ngulik; 10 membaca ekstensif maca ekstensif, ngalanglang; 11 membaca naskah drama; 12 membaca sajak maca sajak. 4 Aspek Menulis nulis Menulis adalah kegiatan menyampaikan pesan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis atau melalui lambang-lambang grafis. Aspek menulis dapat berupa kegiatan 1 mendeskripsikan ngadadarkeun; 2 melengkapi karangan rumpang ngalengkepan; 3 menulis paragraf; 4 menulis surat; 5 menyunting nyarungsum; 6 menerapkan ejaan dan tanda baca; 7 menulis rangkuman ngarangkum; 8 menulis teks pidato; 9 menulis laporan; 10 menulis pesan ringkas; 11 menulis iklan; 12 menulis warta/berita; 13 menulis artikel; 14 menulis bahasan. Lampiran DASAR HUKUM KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT Nomor 423/2372/Set-disdik 26 Maret 2013 Lampiran 1 satu berkas Perihal Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs., SMA/SMK/MA Kepada Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Barat 2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Barat Dipermaklumkan dengan hormat, berkenaan dengan rencana implementasi Kurikulum 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang sampai saat ini masih dalam tahap persiapan, khususnya yang berkaitan dengan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah di Jawa Barat Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon dan Bahasa Melayu Betawi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut Pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah akan tetap diakomodir dalam Kurikulum 2013 yang pengaturannya diserahkan pads kebijakan daerah masing-masing. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Tim Pengembang Kurikulum 2013 pads saat Uji Publik Kurikulum 2013 tanggal 21 Desember 2012 dan ditegaskan pula oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pads saat Sosialisasi Kurikulum 2013 tanggal 16 Maret 2013. Di Jawa Barat, rencana pengaturan kurikulum daerah yang berkenaan dengan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah akan diatur dalam Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubemur Jawa Barat tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pads Jenjang Pendidikan SD/MI, SMP/ SMA/SMK/MA. Surat Keputusan dan Surat Edaran sebagaimana climaksud poin 2, pads intinya mewajibkan sekolah-sekolah di Jawa Barat untuk tetap melaksanakan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah sebagai mata pelajaran tersendiri tidak bergabung dengan mata pelajaran yang lainnya. Pengaturan jam pelajaran untuk muatan lokal Bahasa Daerah tersebut diatur sebagaimana tertera dalam lampiran surat ini. Rencana implementasi pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah dalam Kurikulum 2013 di Jawa Barat sampai saat ini sedang tahap persiapan meliputi a penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, b Penyusunan Sylabus dan Pedoman Penyusunan RPP, c Penyusunan Buku Induk Pegangan Guru dan Pegangan Siswa, d Pelatihan Guru Intl dan Guru Kelas/Mata Pelajaran, dan pads waktunya akan dilakukan e proses pendampingan bagi guru-guru yang telah dilatih. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon perkenan kiranya Saudara dapat mengintruksikan kepada Kepala-Kepala SD/MI, SMP/ SMA/SMK/MA untuk tetap melaksanakan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah sebagai mata pelajaran tersendiri pada Tahun Pelajaran 2013/2014 yang akan datang. Demikian edaran ini kami buat untuk diketahui dan menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya, dihaturkan terima kasih. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat 3, Pasal 77C ayat 3, Pasal 77D ayat 3, Pasal 77E ayat 3, dan Pasal 77I ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410; 4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014; 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; 7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH. Pasal 1 1 Kerangka Dasar Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. 2 Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. 3 Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
kompetensi dasar bahasa sunda